You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemkot Jakut Tindak 143 Perusahaan Pelanggar Aturan PSBB
.
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

Pemkot Jakut Tindak 143 Perusahaan Pelanggar Aturan PSBB

Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Utara, sudah menindak 143 pelaku usaha yang kedapatan melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak 14 hingga 28 April 2020.  

Pengawasan pelaku usaha selama pemberlakukan PSBB disesuaikan dengan aturan yang berlaku

Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Utara, Gatot S Widagdo menjelaskan, berdasar aturan ada tiga pemilahan pengawasan pelaku usaha.

Pertama perusahaan yang tidak dikecualikan tapi beroperasi, kedua yang tidak dikecualikan tapi memiliki izin dari Kementerian Perindustrian, ketiga yang termasuk dikecualikan

Langgar PSBB, Dua Perusahaan di Jakbar Ditutup Sementara

"Pengawasan pelaku usaha selama pemberlakukan PSBB disesuaikan dengan aturan yang berlaku," ujarnya, Jumat (1/5).

Dilanjutkan Gatot, sejak 14 hingga 28 April pihaknya mendapati 19 pelaku usaha kategori tidak dikecualikan tetap beroperasi. Terhadap mereka diberlakukan sanksi penutupan usaha.

Kemudian, 44 perusahaan yang tidak dikecualikan tapi memiliki izin dari Kementerian Perindustrian menggelar kegiatan usahanya namun belum menerapkan protokol kesehatan secara menyeluruh. Terhadap mereka dikenakan sanksi teguran.

"Sedangkan 80 perusahan yang dikecualikan masih kedapatan belum menerapkan protokol kesehatan, kita beri peringatan dan pendampingan," tandasnya

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 30 Pohon Tabebuya Ditanam di Jalan Karet Pasar Baru Timur 2

    access_time17-01-2025 remove_red_eye1505 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. 411.161 Wisatawan Kunjungi Kepulauan Seribu di Tahun 2024

    access_time18-01-2025 remove_red_eye1494 personAnita Karyati
  3. Petugas Padamkan Kebakaran di Mangga Besar XIII

    access_time21-01-2025 remove_red_eye1275 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Dinas PPAPP Perkuat Pencegahan Pelecehan Seksual di Transportasi Publik

    access_time20-01-2025 remove_red_eye1214 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Terima Hibah Dua Mobil Layanan Konseling

    access_time16-01-2025 remove_red_eye1142 personFolmer